Mencari Formula Terbaik PPDB

Mencari Formula Terbaik PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah gerbang terdepan sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada satuan pendidikan. Ibarat bercocok tanam, kegiatan ini sama persis dengan pemilihan bibit yang akan ditanam. Para petani tentu berkeinginan memilih bibit terbaik, agar tanaman bisa tumbuh subur, tahan hama dan bisa menghasilkan produk pertanian dengan kualitas terbaik.


Payung Hukum PPDB


PPDB adalah sebuah proses pemilihan calon peserta didik yang kelak dipersiapkan untuk terbentuknya lulusan yang memiliki kompetensi terbaik. Oleh karena itu peserta yang diterima dalam PPDB hendaknya memenuhi semua kriteria yang diinginkan sekolah. Mereka melewati berbagai tahapan seleksi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya peraturan ini diuraikan secara teknis dalam sebuah Petunjuk Teknis (juknis) yang diterbitkan sesuai kebutuhan atau keadaan daerah masing-masing.


Landasan hukum PPDB tahun pelajaran 2020/2021 selain Undang Undang 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan,  tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud ini sebenarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud 51 tahun 2018 dan Permendikbud 20 tahun 2019.


Perbedaannya pada Permendikbud terakhir ada  penambahan Jalur Afirmasi, yaitu pemberian kuota khusus kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga (maaf) kurang mampu.  Persentase masing-masing jalur juga mengalami perubahan seiring dengan bertambahnya kuota afirmasi ini. Penambahan perentase yang cukup signifikan terjadi pada kuota Jalur Prestasi, dari 15%  menjadi 30%.


Jalur PPDB bagai Peluang Berkompetisi

Menurut Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, terdapat 4 jalur pendaftaran yang bisa diikuti oleh calon peserta didik, yaitu : (1)  zonasi; (2) afirmasi (3) perpindahan tugas orantua/wali; dan/atau (4)  prestasi.


Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud (Pasal 11 ayat huruf a), diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Dokumentasi yang diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun menjelang pendaftaran PPDB. Penyandang disabilitas, termasuk dalam prioritas jalur ini.


Selain jalur zonasi ini, ada juga Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kemudian Jalur Prestasi, bagi calon peserta didik yang memiliki kemampuan menonjol, seperti nilai raport terbaik, nilai ujian dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.


Selanjutnya ada juga Jalur Mutasi Orang tua, yaitu apabila orang tua calon peserta didik mengalami mutasi kerja atau pindah domisili.


Secara teori, setiap calon peserta didik memiliki kesempatan lebih dari satu kali dalam mengikuti seleksi masuk PPDB ini. Yang berdomisili dalam jangkauan terdekat dengan sekolah tujuan, akan berpeluang besar untuk lolos PPDB lewat jalur zonasi.


Sedangkan pada kondisi lain, seseorang yang tinggal jauh dari sekolah tujuan bisa berpeluang lolos lewat jalur prestasi, apabila ia memiliki prestasi di level nasional, provinsi atau tingkat kabupaten/kota.


Bisa jadi seorang pendaftar memenuhi syarat untuk lolos dalam keempat jalur pendaftaran yang ada. Sebut saja, calon pendaftar yang orang tuanya baru pindah tahun lalu, berumah di sekitar sekolah tujuan. Si anak ternyata berprestasi walaupun orang tuanya (maaf) miskin. Sepertinya anak ini tak akan tertolak ketika mendaftar PPDB dengan jalur manapun.


Kemudahan lainnya menurut Permendikbud ini, jika seseorang gagal lolos pada salah satu jalur, bisa saja ia kembali mendaftar pada jalur lainnya. Hal ini dimungkinkan karena waktu pendaftaran masing-masing jalur tidak bersamaan.


Menyikapi Permendikbud Melalui Kebijakan Daerah


Tidak semua ketentuan dalam Permendikbud tentang PPDB bisa dijalankan di daerah persis menurut alur dan komposisinya. Yang mengetahui kondisi nyata di lapangan tentu para Kepala Daerah beserta perangkat yang terkait di dalamnya (baca: Dinas Pendidikan).


Fakta di daerah, masih banyak sekolah yang kekurangan peserta didik. Di sekolah seperti ini, cukup dengan satu Jalur Zonasi saja semua calon peserta didik sudah tersapu bersih. Bahkan daya tamping masih belum terpenuhi. Sebagai contoh, sebuah sekolah yang memiliki daya tamping 3 kelas atau peserta didik 108 orang, ternyata pendaftarnya kurang dari 100 orang saja. Sekolah ini tidak membutuhkan proses seleksi apapun, kecuali kelengkapan administrasi untuk bahan laporan. Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka semua pendaftar (wajib) diterima.


Terhadap keragaman kondisi ini, ada kebijakan khusus yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. Secara rinci dipaparkan melalui Juknis PPDB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas pendidikan setempat.

Untuk PPDB jenjang SMA/SMK di Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, Gubernur Sumatera selatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.


Pergub tersebut dipertegas oleh Juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera selatan. Sebagian isinya adalah terdapatnya  penambahan jalur seleksi, selain yang diatur dalam Permendikbud, yaitu Jalur Tes Mandiri (Tes Potensi Akademik). Tujuannya, untuk menjaring calon peserta didik potensial dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan, dengan alasan tertentu. Sebagai standardisasi kemampuan yang dimilikinya ia dipersilakan mengikuti seleksi tertulis.


Sebaliknya untuk sekolah tertentu yang diprediksi kekurangan pendaftar (seperti pada ilustrasi di atas), maka kebijakan diberikan kepada sekolah dengan hanya menggunakan Jalur Zonasi saja.


Semua Jalur PPDB Bertujuan Baik


Mengapa mesti dibuka jalur pendaftaran PPDB berbeda-beda? Jawabannya,  untuk keadilan dan kebaikan bersama!


Jalur Zonasi ibarat sebuah  pemerataan. Dengan jalur ini, calon peserta didik tidak harus mencari sekolah jauh. Mereka bisa bersekolah di sekolah favorit yang selama ini sulit untuk ditembusnya. Mereka bisa menghemat biaya operasional hariannya, karena tidak harus melakukan perjalanan jauh. Kisah miris, bahwa sekolah favorit hanya untuk orang-orang pintar atau “beruang”, ini mungkin tidak akan pernah terjadi lagi.


Calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu juga seolah memperoleh sebuah wildcard melalui Jalur Afirmasi yang sudah diundangkan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim ini. Tak tanggung-tanggung, toleransinya mencapai 15% dari daya tampung sekolah masing-masing. Jumlah ini dianggap cukup untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.


Hal serupa berlaku untuk peserta didik “pindahan”. Ia terkena dampak mutasi orang tua (kerja atau domisili). Mereka memperoleh semacam wildcard juga untuk bisa bersekolah di sekolah tujuannya. Tentu dengan syarat sekolah dimaksud berdekatan dengan tugas baru orang tuanya.


Bagaimana dengan anak-anak daerah yang potensial dan memiliki kompetensi akademik baik, bisakah bersekolah di “kota” atau memilih sekolah favoritnya? Inilah yang diakomodasi oleh Pergub Sumsel 8/2020. Lulusan SMP/MTs Sumatera selatan, walaupun berasal dari titik terluar di provinsi ini, berhak untuk bersekolah di sekolah terbaik di ibukota provinsi, dengan syarat lulus dalam seleksi tertulis yang diselenggarakan secara mandiri oleh sekolah yang ditujunya.


Inilah sebagian dari hal positif dari PPDB tahun ini. Selanjutnya tinggal bagaimana sekolah penyelenggara melaksanakan PPDB ini secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif sebagaimana yang menjadi asas PPDB itu sendiri.


Siapa yang mampu mengawal asas ini dengan jujur dan bertanggung jawab, maka yakinlah calon peserta didik yang terekrut adalah anak-anak terbaik yang memiliki dedikasi, sekaligus memiliki prestasi yang akan mengharumkan nama sekolah.

Wallohu’alam bish-showab


(Credit by: Agus Sudiana)


0 Comments

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang harus diisi ditandai *