Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) adalah gerbang terdepan sebelum kegiatan pembelajarandilaksanakan pada satuan pendidikan. Ibarat bercocok tanam, kegiatan ini sama persisdengan pemilihan bibit yang akan ditanam. Para petani tentu berkeinginanmemilih bibit terbaik, agar tanaman bisa tumbuh subur, tahan hama dan bisamenghasilkan produk pertanian dengan kualitas terbaik.
Payung Hukum PPDB
PPDBadalah sebuah proses pemilihan calon peserta didik yang kelak dipersiapkanuntuk terbentuknya lulusan yang memiliki kompetensi terbaik. Oleh karena itupeserta yang diterima dalam PPDB hendaknya memenuhi semua kriteria yangdiinginkan sekolah. Mereka melewati berbagai tahapan seleksi yang telah diaturoleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya peraturan inidiuraikan secara teknis dalam sebuah Petunjuk Teknis (juknis) yang diterbitkansesuai kebutuhan atau keadaan daerah masing-masing.
Landasanhukum PPDB tahun pelajaran 2020/2021 selain Undang Undang 20 tahun 2003 tentangSisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar NasionalPendidikan, tertuang dalam PermendikbudNomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbudini sebenarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya, yaituPermendikbud 51 tahun 2018 dan Permendikbud 20 tahun 2019.
Perbedaannya padaPermendikbud terakhir ada penambahanJalur Afirmasi, yaitu pemberian kuota khusus kepada calon peserta didik yangberasal dari keluarga (maaf) kurang mampu. Persentase masing-masing jalur juga mengalamiperubahan seiring dengan bertambahnya kuota afirmasi ini. Penambahan perentaseyang cukup signifikan terjadi pada kuota Jalur Prestasi, dari 15% menjadi 30%.
Jalur PPDB bagai Peluang Berkompetisi
MenurutPermendikbud Nomor 44 tahun 2019, terdapat 4 jalur pendaftaran yang bisadiikuti oleh calon peserta didik, yaitu : (1) zonasi; (2) afirmasi (3) perpindahan tugasorantua/wali; dan/atau (4) prestasi.
Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalamPermendikbud (Pasal 11 ayat huruf a), diperuntukkan bagi peserta didik yangberdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.Dokumentasi yang diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK) atau Surat KeteranganDomisili minimal 1 tahun menjelang pendaftaran PPDB. Penyandang disabilitas, termasuk dalam prioritasjalur ini.
Selainjalur zonasi ini, ada juga Jalur Afirmasi yang diperuntukkanbagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. KemudianJalur Prestasi, bagi calon peserta didik yang memiliki kemampuan menonjol,seperti nilai raport terbaik, nilai ujian dan/atau hasil perlombaan dan/ataupenghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional,tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya ada juga Jalur Mutasi Orang tua, yaitu apabilaorang tua calon peserta didik mengalami mutasi kerja atau pindah domisili.
Secara teori, setiap calon peserta didik memiliki kesempatan lebihdari satu kali dalam mengikuti seleksi masuk PPDB ini. Yang berdomisili dalamjangkauan terdekat dengan sekolah tujuan, akan berpeluang besar untuk lolosPPDB lewat jalur zonasi.
Sedangkan pada kondisi lain, seseorang yang tinggaljauh dari sekolah tujuan bisa berpeluang lolos lewat jalur prestasi, apabila iamemiliki prestasi di level nasional, provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
Bisa jadi seorang pendaftar memenuhi syarat untuk lolos dalamkeempat jalur pendaftaran yang ada. Sebut saja, calon pendaftar yang orangtuanya baru pindah tahun lalu, berumah di sekitar sekolah tujuan. Si anakternyata berprestasi walaupun orang tuanya (maaf) miskin. Sepertinya anak initak akan tertolak ketika mendaftar PPDB dengan jalur manapun.
Kemudahanlainnya menurut Permendikbud ini, jika seseorang gagal lolos pada salah satujalur, bisa saja ia kembali mendaftar pada jalur lainnya. Hal ini dimungkinkankarena waktu pendaftaran masing-masing jalur tidak bersamaan.
Menyikapi Permendikbud Melalui Kebijakan Daerah
Tidaksemua ketentuan dalam Permendikbud tentang PPDB bisa dijalankan di daerahpersis menurut alur dan komposisinya. Yang mengetahui kondisi nyata di lapangantentu para Kepala Daerah beserta perangkat yang terkait di dalamnya (baca:Dinas Pendidikan).
Faktadi daerah, masih banyak sekolah yang kekurangan peserta didik. Di sekolahseperti ini, cukup dengan satu Jalur Zonasi saja semua calon peserta didiksudah tersapu bersih. Bahkan daya tamping masih belum terpenuhi. Sebagaicontoh, sebuah sekolah yang memiliki daya tamping 3 kelas atau peserta didik108 orang, ternyata pendaftarnya kurang dari 100 orang saja. Sekolah ini tidakmembutuhkan proses seleksi apapun, kecuali kelengkapan administrasi untuk bahanlaporan. Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka semua pendaftar (wajib)diterima.
Terhadapkeragaman kondisi ini, ada kebijakan khusus yang dituangkan dalam PeraturanGubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. Secara rinci dipaparkan melalui JuknisPPDB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas pendidikan setempat.
UntukPPDB jenjang SMA/SMK di Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, Gubernur Sumateraselatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMAdan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.
Pergubtersebut dipertegas oleh Juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan ProvinsiSumatera selatan. Sebagian isinya adalah terdapatnya penambahan jalur seleksi, selain yang diaturdalam Permendikbud, yaitu Jalur Tes Mandiri (Tes Potensi Akademik). Tujuannya,untuk menjaring calon peserta didik potensial dari luar daerah yang inginmelanjutkan pendidikan di sekolah tujuan, dengan alasan tertentu. Sebagaistandardisasi kemampuan yang dimilikinya ia dipersilakan mengikuti seleksitertulis.
Sebaliknya untuksekolah tertentu yang diprediksi kekurangan pendaftar (seperti pada ilustrasidi atas), maka kebijakan diberikan kepada sekolah dengan hanya menggunakanJalur Zonasi saja.
Semua Jalur PPDB Bertujuan Baik
Mengapamesti dibuka jalur pendaftaran PPDB berbeda-beda? Jawabannya, untuk keadilan dan kebaikan bersama!
JalurZonasi ibarat sebuah pemerataan. Denganjalur ini, calon peserta didik tidak harus mencari sekolah jauh. Mereka bisabersekolah di sekolah favorit yang selama ini sulit untuk ditembusnya. Merekabisa menghemat biaya operasional hariannya, karena tidak harus melakukanperjalanan jauh. Kisah miris, bahwa sekolah favorit hanya untuk orang-orangpintar atau beruang, ini mungkin tidak akan pernah terjadi lagi.
Calonsiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu juga seolah memperoleh sebuah wildcard melalui Jalur Afirmasi yangsudah diundangkan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim ini. Taktanggung-tanggung, toleransinya mencapai 15% dari daya tampung sekolahmasing-masing. Jumlah ini dianggap cukup untuk mengakomodasi calon pesertadidik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Halserupa berlaku untuk peserta didik pindahan. Ia terkena dampak mutasi orangtua (kerja atau domisili). Mereka memperoleh semacam wildcard juga untuk bisa bersekolah di sekolah tujuannya. Tentu dengansyarat sekolah dimaksud berdekatan dengan tugas baru orang tuanya.
Bagaimanadengan anak-anak daerah yang potensial dan memiliki kompetensi akademik baik,bisakah bersekolah di kota atau memilih sekolah favoritnya? Inilah yangdiakomodasi oleh Pergub Sumsel 8/2020. Lulusan SMP/MTs Sumatera selatan,walaupun berasal dari titik terluar di provinsi ini, berhak untuk bersekolah disekolah terbaik di ibukota provinsi, dengan syarat lulus dalam seleksi tertulisyang diselenggarakan secara mandiri oleh sekolah yang ditujunya.
Inilahsebagian dari hal positif dari PPDB tahun ini. Selanjutnya tinggal bagaimanasekolah penyelenggara melaksanakan PPDB ini secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif sebagaimana yang menjadi asas PPDB itu sendiri.
Siapayang mampu mengawal asas ini dengan jujur dan bertanggung jawab, maka yakinlahcalon peserta didik yang terekrut adalah anak-anak terbaik yang memilikidedikasi, sekaligus memiliki prestasi yang akan mengharumkan nama sekolah.
Wallohualam bish-showab
(Credit by: Agus Sudiana)

0 Comments